KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berencana melakukan rights issue. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menyampaikan pengumuman tentang hitungan harga teoretis saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) untuk rights issue alias hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II. BEI menyampaikan pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang ”Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas’’ dan menunjuk surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) No. SE.01.01/A.CORSEC.00261/2024 Tanggal 03 April 2024 perihal “Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi - HMETD - 03042024”.
Asal tahu saja, WIKA akan menawarkan 46,81 miliar saham baru seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Harga pelaksanaan rights issue ini telah ditetapkan sebesar Rp 197 per saham, yang setara dengan 83,92% dari modal yang telah ditempatkan. Dengan demikian, perkiraan total dana yang akan diperoleh dari aksi korporasi ini mencapai Rp 9,2 triliun. Rights issue ini juga merupakan bagian dari partisipasi modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun untuk WIKA. Sementara sisanya, hingga Rp 3,2 triliun, akan diserap dari porsi publik.
Baca Juga: Begini Hitungan BEI Soal Harga Teoretis Rights Issue WIKA Setiap pemegang 100 juta saham biasa yang terdaftar dalam daftar pemegang saham perseroan pada 18 April 2024 berhak atas 521,98 juta HMETD. Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD atau cum-right di pasar reguler dan negosiasi adalah 16 April 2024, sedangkan di pasar tunai berlangsung pada 18 April 2024. Perdagangan dan pelaksanaan HMETD ini berlangsung selama lima hari kerja, mulai dari 22 April 2024 hingga 26 April 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga akhir periode tersebut akan dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan tercatat di Bursa Efek pada tanggal 22 April 2024. Melansir pengumuman di keterbukaan informasi, Rabu (17/4), BEI menyampaikan bahwa harga saham WIKA pada saat akhir Cum di Pasar Reguler tanggal 16 April 2024 tercatat pada harga Rp 240 per saham. Dengan demikian, berdasarkan penghitungan Indeks Harga Saham BEI serta Indeks Harga Saham Individual, ditetapkan harga teoretis untuk pedoman tawar menawar adalah Rp 203,913 per saham. “Harga teoretis saham WIKA yang dicantumkan di akarta Automated Trading System (JATS) untuk Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada tanggal 17 April 2024 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp 204 per saham,” tulis direksi BEI dalam pengumuman tersebut. Sementara, berdasarkan penghitungan Indeks Harga Saham Individual WIKA, ditetapkan penyesuaian harga dasar menjadi 330,695. Terkait hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI masih akan mengawasi terkait upaya WIKA dalam melunasi penundaan pembayaraan pokok sukuk. Bursa melakukan suspensi saham WIKA di seluruh pasar tanggal 18 Desember 2023 dikarenakan WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. “Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Gede kepada wartawan, Rabu (17/4). Sehubungan dengan hal ini, WIKA telah tiga kali melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU), yaitu pada 20 Oktober 2023, 30 November 2023, dan 31 Januari 2024. Dari ketiga RUPSU tersebut, belum diperoleh kesepakatan atas usulan perbaikan sehubungan adanya pelanggaran/kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Selanjutnya, WIKA kembali melaksanakan RUPSU keempat pada 3 April 2024. Berdasarkan hasil RUPSU yang disampaikan pada 4 April 2024, pemegang sukuk menyetujui WIKA untuk melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp184 miliar. Ini juga termasuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Pembayaran disetujui akan dilakukan WIKA melalui agen pembayaran pada tanggal 29 April 2024.
“Selanjutnya Bursa tetap memonitor pemenuhan kewajiban oleh perseroan,” sebut Gede.
Baca Juga: Menilik Potensi Penyerapan Rights Issue Wijaya Karya (WIKA) Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat