KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tiga saham dalam status Unusual Market Activity (UMA) menyusul lonjakan dan tekanan harga serta volatilitas yang dinilai tidak wajar. Ketiga saham tersebut adalah PT Kota Satu Properti Tbk (SATU), PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), dan PT Pollux Hotels Group Tbk (POLI). Penetapan status UMA ini mulai aktif pada Selasa (24/2). Meski demikian, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran di pasar modal.
BEI Tetapkan SATU, SKBM, dan POLI Status UMA, Ini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tiga saham dalam status Unusual Market Activity (UMA) menyusul lonjakan dan tekanan harga serta volatilitas yang dinilai tidak wajar. Ketiga saham tersebut adalah PT Kota Satu Properti Tbk (SATU), PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), dan PT Pollux Hotels Group Tbk (POLI). Penetapan status UMA ini mulai aktif pada Selasa (24/2). Meski demikian, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran di pasar modal.
TAG:
- Pasar Modal
- Bursa Efek Indonesia
- BEI
- PT Sekar Bumi Tbk
- investasi saham
- saham SATU
- SKBM
- unusual market activity
- Volatilitas Saham
- Risiko Investasi
- POLI
- Pengawasan Transaksi
- Saham UMA
- PT Pollux Hotels Group Tbk
- Pergerakan Harga Saham
- saham SKBM
- saham POLI
- PT Kota Satu Properti Tbk
- SATU
- Keputusan Investasi
- Kewaspadaan Investor