KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) ke radar Unusual Market Activity (UMA) karena pergerakan sahamnya yang dinilai tidak biasa atau tidak wajar. Pengumuman tersebut disampaikan BEI sebagai bentuk perlindungan kepada investor. Kendati begitu, BEI menegaskan pengumuman UMA tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. "Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, dengan ini kami menyampaikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) yang dinilai tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA)," tulis pengumuman BEI, Kamis (23/7/2026).
BEI Tetapkan Status UMA pada Saham Maha Properti (MPRO)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) ke radar Unusual Market Activity (UMA) karena pergerakan sahamnya yang dinilai tidak biasa atau tidak wajar. Pengumuman tersebut disampaikan BEI sebagai bentuk perlindungan kepada investor. Kendati begitu, BEI menegaskan pengumuman UMA tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. "Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, dengan ini kami menyampaikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) yang dinilai tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA)," tulis pengumuman BEI, Kamis (23/7/2026).