BEI Tetapkan Status UMA Saham Paperocks (PPRI), Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI).

BEI menyematkan status UMA pada saham tersebut lantaran adanya penurunan harga yang berada di luar kebiasaan.

Melansir RTI Business, dalam sepekan dan sebulan terakhir, saham PPRI merosot masing-masing 20,09% dan 35,61%. Sedangkan hingga pukul 11.01 WIB di perdagangan hari ini, Rabu (12/03/2026) saham PPRI naik 3,47% ke posisi Rp 179 per saham.


Baca Juga: Permintaan Naik, Perusahaan Gas Negara (PGAS) Targetkan Volume Niaga Gas 877 BBTUD

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham PPRI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujar Yulianto dalam keterangannya, Rabu (12/3/2026).

Dengan pengumuman ini, BEI Mengimbau supaya investor jeli mengamati jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi BEI sekaligus mencermati keterbukaan informasinya.

Baca Juga: IHSG Melemah ke 7.368,6 di Pagi Ini (12/3), Top Losers LQ45: INCO, MBMA, JPFA

Tak cuma itu, Yulianto juga meminta para investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan terkait bila memang rencana tersebut belum didasarkan pada persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Para investor diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News