JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspensi terhadap saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), lebih dari satu tahun lamanya. Keputusan suspensi itu dilakukan sebelum keluarnya keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Juli lalu. Sesuai aturan BEI, saham yang disuspensi selama dua tahun otomatis akan delisting dari bursa. Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menilai, proses delisting KARK akan dilakukan setelah kurator kepailitan melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. "Kalau memang sudah pailit, maka memang harus delisting. Tidak ada tenggat waktu kapan akan dilakukan delisting, namun menunggu hasil kurator," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8).
BEI tunggu keputusan kurator soal delisting KARK
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspensi terhadap saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), lebih dari satu tahun lamanya. Keputusan suspensi itu dilakukan sebelum keluarnya keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Juli lalu. Sesuai aturan BEI, saham yang disuspensi selama dua tahun otomatis akan delisting dari bursa. Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menilai, proses delisting KARK akan dilakukan setelah kurator kepailitan melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. "Kalau memang sudah pailit, maka memang harus delisting. Tidak ada tenggat waktu kapan akan dilakukan delisting, namun menunggu hasil kurator," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8).