KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pembebasan biaya transaksi bursa (levy fee) untuk dealer partisipan yang melakukan transaksi reksadana bursa atau exchange trade fund (ETF) dan pembelian saham jaminan ETF. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan transaksi ETF di pasar sekunder. Alasannya, likuiditas transaksi ETF saat ini sangat minim. “Karena investor juga menghitung biaya-biaya ini dalam penawaran jual belinya,” kata Hasan di Jakarta, Senin (29/7). Menurut dia, insentif levy fee ini akan diuji coba terlebih dahulu untuk dua tahun. BEI akan mengeluarkan surat edaran atas pembebasan levy fee ini setelah persetujuan dari OJK keluar.
BEI tunggu persetujuan OJK atas pembebasan biaya transaksi ETF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pembebasan biaya transaksi bursa (levy fee) untuk dealer partisipan yang melakukan transaksi reksadana bursa atau exchange trade fund (ETF) dan pembelian saham jaminan ETF. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan transaksi ETF di pasar sekunder. Alasannya, likuiditas transaksi ETF saat ini sangat minim. “Karena investor juga menghitung biaya-biaya ini dalam penawaran jual belinya,” kata Hasan di Jakarta, Senin (29/7). Menurut dia, insentif levy fee ini akan diuji coba terlebih dahulu untuk dua tahun. BEI akan mengeluarkan surat edaran atas pembebasan levy fee ini setelah persetujuan dari OJK keluar.