BEI tunggu persetujuan OJK atas pembebasan biaya transaksi ETF



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pembebasan biaya transaksi bursa (levy fee) untuk dealer partisipan yang melakukan transaksi reksadana bursa atau exchange trade fund (ETF) dan pembelian saham jaminan ETF.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan transaksi ETF di pasar sekunder. Alasannya, likuiditas transaksi ETF saat ini sangat minim. “Karena investor juga menghitung biaya-biaya ini dalam penawaran jual belinya,” kata Hasan di Jakarta, Senin (29/7).

Menurut dia, insentif levy fee ini akan diuji coba terlebih dahulu untuk dua tahun. BEI akan mengeluarkan surat edaran atas pembebasan levy fee ini setelah persetujuan dari OJK keluar.


Hasan mengatakan, pembebasan transaksi ini tidak akan terlalu mempengaruhi pendapatan BEI karena kontribusinya hanya di bawah Rp 100 juta setiap tahunnya. 

Sebagai gambaran, pendapatan total BEI per 2018 adalah sebesar Rp 721,59 miliar.

BEI juga berencana menghapuskan pajak untuk transaksi ETF yang saat ini sebesar 0,01% dari nilai transaksi ETF. Alasannya, ETF adalah reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tergolong dalam produk investasi bebas pajak.

Untuk itu, BEI tengah meminta konfirmasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas penggolongan tersebut. “Kami berharap pembebasan pajak ini bisa berlaku per 1 September 2019 maka kami betul-betul proaktif,” ucap dia.

Hasan menilai, pemberian insentif yang akan meningkatkan likuiditas ETF akan menarik lebih banyak perusahaan untuk menjadi dealer partisipan. BEI mencatat, saat ini, ada enam perusahaan yang tercatat sebagai dealer partisipan dengan jumlah ETF mencapai 30 ETF.

BEI menargetkan bisa menambah jumlah dealer partisipan hingga sepuluh perusahaan. Menurut Hasan, jumlah tersebut sudah cukup memadai bahkan untuk 100 produk ETF sekaligus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi