KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus empat kriteria efek pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) mulai Jumat pekan lalu (25/9/2026). Kriteria yang dihapus adalah poin pada nomor 1,6,7 dan 10. Seiring keluarnya kebijakan tersebut, BEI telah mencabut status PPK terhadap 92 saham emiten. Kini, di daftar efek PPK, hanya tersisa 67 saham emiten. Dari jumlah tersebut, 50 saham di antaranya terjerat kriteria PPK nomor 5, yakni memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama mengatakan setelah penghapusan empat kriteria ini, jumlah saham di PPK memang akan berkurang cukup signifikan, seperti terlihat dari 92 saham yang keluar per 28 September 2026. Namun ke depan jumlahnya tetap dinamis karena saham masih bisa masuk PPK apabila memenuhi kriteria yang masih berlaku.
BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 50 Saham Masih Terganjal Ekuitas Negatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus empat kriteria efek pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) mulai Jumat pekan lalu (25/9/2026). Kriteria yang dihapus adalah poin pada nomor 1,6,7 dan 10. Seiring keluarnya kebijakan tersebut, BEI telah mencabut status PPK terhadap 92 saham emiten. Kini, di daftar efek PPK, hanya tersisa 67 saham emiten. Dari jumlah tersebut, 50 saham di antaranya terjerat kriteria PPK nomor 5, yakni memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama mengatakan setelah penghapusan empat kriteria ini, jumlah saham di PPK memang akan berkurang cukup signifikan, seperti terlihat dari 92 saham yang keluar per 28 September 2026. Namun ke depan jumlahnya tetap dinamis karena saham masih bisa masuk PPK apabila memenuhi kriteria yang masih berlaku.