BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 50 Saham Masih Terganjal Ekuitas Negatif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus empat kriteria efek pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) mulai Jumat pekan lalu (25/9/2026). Kriteria yang dihapus adalah poin pada nomor 1,6,7 dan 10. Seiring keluarnya kebijakan tersebut, BEI telah mencabut status PPK terhadap 92 saham emiten. 

Kini, di daftar efek PPK, hanya tersisa 67 saham emiten. Dari jumlah tersebut, 50 saham di antaranya terjerat kriteria PPK nomor 5, yakni memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. 

Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama mengatakan setelah penghapusan empat kriteria ini, jumlah saham di PPK memang akan berkurang cukup signifikan, seperti terlihat dari 92 saham yang keluar per 28 September 2026. Namun ke depan jumlahnya tetap dinamis karena saham masih bisa masuk PPK apabila memenuhi kriteria yang masih berlaku.


Baca Juga: Batas Bawah Harga Saham Rp 50 Dihapus, Saham Recehan Jadi Primadona

Menurut Elandry, kriteria nomor 5 masih berpotensi menjadi salah satu kriteria yang dominan karena berkaitan langsung dengan kondisi fundamental emiten, khususnya ekuitas negatif. 

"Jadi PPK ke depan kemungkinan akan lebih mencerminkan persoalan fundamental dibanding sebelumnya," kata Elandry kepada Kontan, Senin (28/9/2026).

Untuk saham yang masih berada di PPK, peluang keluar tetap ada, tetapi sangat bergantung pada penyelesaian masalah yang menjadi dasar masuknya. Investor perlu melihat perbaikan ekuitas, profitabilitas, arus kas, utang maupun aksi korporasi, bukan sekadar perubahan status PPK.

Bagi investor, yang perlu diperhatikan ialah jangan menganggap keluar PPK otomatis berarti fundamental emiten membaik. Tetap perlu melihat laporan keuangan, prospek bisnis, likuiditas dan keterbukaan informasi masing-masing emiten. 

"Intinya, saya melihat perubahan ini membuat PPK menjadi lebih fokus pada persoalan fundamental. Jadi investor jangan menjadikan keluar PPK sebagai sinyal beli, tetapi melihat terlebih dahulu apakah ada perbaikan fundamental yang mendasarinya," tambah Elandry.

Baca Juga: Harga Saham AKR (AKRA) Naik 14,45% Sepanjang 2026, Simak Rekomendasi Analis Berikut

Secara terpisah, Equity Research Analyst Phintraco Sekuritas, Alrich Paskalis Tambolang menerangkan dalam jangka pendek jumlah saham di PPK memang berpotensi turun karena 92 saham sudah keluar setelah empat kriteria dihapus. Namun, jumlahnya tetap dinamis. 

Saham baru masih bisa masuk apabila kembali memenuhi kriteria PPK lainnya, terutama yang berkaitan dengan kondisi fundamental dan keberlangsungan usaha. "Jadi, penghapusan kriteria bukan berarti jumlah saham PPK akan terus menurun secara permanen," ucap Alrich.

Sementara itu, ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, masih menjadi salah satu indikator fundamental yang cukup berat. Dari 67 saham yang tersisa, sekitar 50 saham atau mayoritas masih terkait kriteria ini. Selama emiten belum mampu memperbaiki struktur permodalan dan mengembalikan ekuitas menjadi positif, saham tersebut akan tetap menghadapi risiko berada di PPK.

Untuk emiten dengan masalah ekuitas negatif, misalnya, perusahaan perlu menunjukkan perbaikan fundamental yang nyata hingga kondisi keuangannya tidak lagi memenuhi kriteria tersebut. Jadi, keluarnya dari PPK seharusnya dilihat sebagai konsekuensi dari perbaikan fundamental, bukan sekadar perubahan status administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News