KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi ketentuan trading halt jelang pembukaan perdagangan bursa saham usai libur panjang. Di mana, BEI memperlebar batas penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% dalam satu hari bursa yang sama, maka BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit. Jika IHSG kembali mengalami penurunan lanjutan hingga lebih rendah dari 15%, maka BEI akan melakukan trading halt perdagangan selama 30 menit.
BEI Ubah Batas Trading Halt, Begini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi ketentuan trading halt jelang pembukaan perdagangan bursa saham usai libur panjang. Di mana, BEI memperlebar batas penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% dalam satu hari bursa yang sama, maka BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit. Jika IHSG kembali mengalami penurunan lanjutan hingga lebih rendah dari 15%, maka BEI akan melakukan trading halt perdagangan selama 30 menit.