BEI Ubah Kriteria Evaluasi Indeks LQ45, IDX30, dan IDX80, Ini Rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kriteria evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Perubahan kriteria evaluasi indeks-indeks utama itu mengacu pada Pengumuman Bursa No. Peng-00058/BEI.POP/03-2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80, dan Pengumuman Bursa No. Peng-00210/BEI.POP/10-2024 perihal Perpanjangan Waktu Pemenuhan Rasio Free Float untuk Evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80; serta mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar.

Dalam pengumuman No. Peng-00065/BEI.POP/04-2026 tanggal 21 April 2026, disebutkan ada dua aspek yang dilakukan penyesuaian kriteria evaluasi konstituen indeks utama.


Baca Juga: Rupiah Terus Melemah ke Rp 17.182 per Dolar AS di Siang Ini (22/4), Asia Bervariasi

Pertama, kriteria universe. Sebelum perubahan, ada lima poin universe untuk indeks IDX80, yaitu: 

  1. saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan;
  2. 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir;
  3. memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI;
  4. tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir; 
  5. memiliki minimum rasio free float sebesar 10%.
Setelah perubahan ada enam poin universe untuk IDX80. Yaitu,

  1. saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan;
  2. 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir;
  3. memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI;
  4. paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir;
  5. memiliki minimum rasio free float sebesar 10% atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi);
  6. tidak masuk dalam High Shareholding Concentration (HSC).
Kedua, kriteria acuan rasio free float. Sebelum perubahan, definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE- 00010/BEI/07-2023.

Setelah perubahan, definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE- 00004/BEI/03-2026.

Baca Juga: IHSG Melemah ke 7.544 di Sesi Pertama (22/4), Top Losers LQ45: DSSA, BREN, JPFA

“Penyesuaian ini akan berlaku pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026,” kata Bursa dalam pengumuman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News