KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kriteria evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Perubahan kriteria evaluasi indeks-indeks utama itu mengacu pada Pengumuman Bursa No. Peng-00058/BEI.POP/03-2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80, dan Pengumuman Bursa No. Peng-00210/BEI.POP/10-2024 perihal Perpanjangan Waktu Pemenuhan Rasio Free Float untuk Evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80; serta mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar. Dalam pengumuman No. Peng-00065/BEI.POP/04-2026 tanggal 21 April 2026, disebutkan ada dua aspek yang dilakukan penyesuaian kriteria evaluasi konstituen indeks utama.
- saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan;
- 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir;
- memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI;
- tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir;
- memiliki minimum rasio free float sebesar 10%.
- saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan;
- 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir;
- memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI;
- paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir;
- memiliki minimum rasio free float sebesar 10% atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi);
- tidak masuk dalam High Shareholding Concentration (HSC).