JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan uji coba ke dua penerapan fraksi dan lot saham baru peka depan. Hal ini guna mengetahui kesiapan sistem para anggota bursa (AB). Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba ini Sabtu (14/12) mendatang. I ni merupakan uji coba ke dua. Pertama kali, BEI melakukan uji coba fraksi dan lot saham baru pada bulan lalu. "Kemarin (pada uji coba pertama) kan ada yang belum siap, nah, kami mau tahu apakah sekarang sudah siap," kata dia, Jumat (6/12).
Uji coba ini dilakukan kepada seluruh AB, yang kini jumlahnya sekitar 113 perusahaan. Seperti diketahui, BEI telah resmi mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep-00071/BEI/11-2013 perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga tanggal 8 November 2013) Isinya antara lain mengubah jumlah satuan lot dari 500 saham menjadi 100 saham. BEI juga memberlakukan fraksi harga (
tick price) saham baru. Seiring dengan perubahan itu, BEI juga merevisi ketentuan batas penghentian perdagangan secara automatis (auto reject). Sebelumnya, sistem perdagangan di BEI (Jakarta Automatic Trading System/JATS), batas
auto rejection volume penawaran jual atau permintaan beli adalah lebih dari 10.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di BEI. Awalnya, kebijakan ini diterapkan awal Desember 2013. Namun, melihat masih ada beberapa sekuritas yang belum siap, akhirnya BEI menunda hingga 6 Januari 2014 mendatang. Berikut ketentuan kelompok harga dan fraksi saham yang baru:
Kelompok Harga | Fraksi Harga | Pergerakan Harga Maksimum | < Rp 500 | Rp 1 | Rp 20 | Rp 500 - < Rp 5.000 | Rp 5 | Rp 100 | Rp 5.000 ke atas | Rp 25 | Rp 500 | | | |
Sebagai perbandingan, berikut kebijakan fraksi sebelumnya:
Kelompok Harga | Fraksi Harga | Pergerakan Harga Maksimum |
< Rp 200 | Rp 1 | Rp 10 |
Rp 200 - < Rp 500 | Rp 5 | Rp 50 |
Rp 500 - < 2 Rp 2.000 | Rp 10 | Rp 100 |
Rp 2.000 - < Rp 5.000 | Rp 25 | Rp 250 |
> Rp 5.000 | Rp 50 | Rp 500. |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri