BEI Uji Coba Penghapusan Batas Bawah Saham Rp 50, Ini Hasilnya



KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 atau yang selama ini dikenal sebagai saham gocap. Saat ini, BEI telah memasuki tahap uji coba perubahan ketentuan tersebut bersama anggota bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pembahasan mengenai penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 telah berjalan melalui forum group discussion (FGD). Selain itu, BEI juga telah memulai tahap mock trading untuk menguji perubahan mekanisme perdagangan tersebut.

“FGD-nya sudah jalan, mock trading sudah mulai dilakukan. Kesiapan dari anggota Bursa, sedang kami mintakan seluruh anggota Bursa untuk menyampaikan laporan kepada kami terkait dengan kesiapan tersebut,” ujar Jeffrey.


Menurut Jeffrey, secara umum pelaksanaan uji coba sejauh ini berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sekitar delapan anggota bursa yang belum berpartisipasi dalam uji coba tersebut.

“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar delapan anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, BEI berencana menghapus batas minimum harga saham Rp 50 dengan tujuan memberikan akses likuiditas serta proses price discovery yang lebih baik di pasar saham. Dalam proses penyusunannya, BEI juga telah meminta masukan dari pelaku pasar, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).

BEI sebelumnya menjadwalkan uji coba perubahan batas harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Adapun perubahan tersebut sebelumnya ditargetkan mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.

“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh anggota Bursa. Karena kita akan memastikan seluruh anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” tegas Jeffrey.

Selain menghapus batas minimum harga Rp 50, perubahan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp 1, bukan lagi menggunakan persentase. Sebelumnya, batas auto rejection untuk kelompok harga tersebut ditetapkan sebesar 10%.

Berikut ketentuan ARA dan ARB yang disiapkan BEI:

Kelompok harga saham ARB ARA
Rp 1–Rp 10 Rp1 Rp1
Rp 11–Rp 200 15% 35%
Rp 201–Rp 5.000 15% 25%
Di atas Rp 5.000 15% 20%
Dengan mekanisme tersebut, saham berharga sangat rendah nantinya dapat diperdagangkan di bawah Rp 50, sekaligus memiliki mekanisme pembatasan pergerakan harga yang berbeda dari ketentuan saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News