JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa meningkatnya jumlah saham yang bergerak di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA) tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan di pasar modal, tetapi sebagai bentuk perlindungan kepada investor. "UMA menjadi salah satu bentuk perlindungan investor di pasar modal terhadap pergerakan suatu harga saham emiten agar berhati-hati melakukan transaksi," kata Direktur Pengawasan dan Transaksi BEI Hamdi Hassyarbaini, Kamis (12/1). Sepanjang 2016, kata dia, BEI mencatat terdapat 128 saham yang masuk dalam kategori UMA, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 60 UMA.
BEI: UMA sebagai perlindungan bagi investor
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa meningkatnya jumlah saham yang bergerak di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA) tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan di pasar modal, tetapi sebagai bentuk perlindungan kepada investor. "UMA menjadi salah satu bentuk perlindungan investor di pasar modal terhadap pergerakan suatu harga saham emiten agar berhati-hati melakukan transaksi," kata Direktur Pengawasan dan Transaksi BEI Hamdi Hassyarbaini, Kamis (12/1). Sepanjang 2016, kata dia, BEI mencatat terdapat 128 saham yang masuk dalam kategori UMA, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 60 UMA.