KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 327 perusahaan tercatat atau sekitar 35,82% yang belum memenuhi ketentuan minimum free float 15% sampai dengan 31 Maret 2026. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Saidu Solihin bilang, Bursa akan memantau kembali pemenuhan Free Float berdasarkan laporan per 30 Juni 2026, yang wajib disampaikan oleh emiten paling lambat 10 Juli 2026. Saidu menjelaskan, Bursa terus mendukung upaya pemenuhan Free Float perusahaan tercatat dengan beberapa upaya di antaranya. Pertama, sosialisasi perubahan Peraturan I-A telah dilakukan pada 8 April 2026.
BEI Umumkan 327 Emiten Belum Memenuhi Ketentuan Minimal Free Float 15%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 327 perusahaan tercatat atau sekitar 35,82% yang belum memenuhi ketentuan minimum free float 15% sampai dengan 31 Maret 2026. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Saidu Solihin bilang, Bursa akan memantau kembali pemenuhan Free Float berdasarkan laporan per 30 Juni 2026, yang wajib disampaikan oleh emiten paling lambat 10 Juli 2026. Saidu menjelaskan, Bursa terus mendukung upaya pemenuhan Free Float perusahaan tercatat dengan beberapa upaya di antaranya. Pertama, sosialisasi perubahan Peraturan I-A telah dilakukan pada 8 April 2026.
TAG: