KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi delisting saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Delisting ini sehubungan dengan masa suspensi saham PLAS yang telah mencapai 60 bulan atau genap 5 tahun pada tanggal 28 Desember 2023. Suspensi saham PLAS berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-00012/BEI.PP3/12-2018 tanggal 27 Desember 2018. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
BEI Umumkan Lagi Potensi Delisting Polaris Investama (PLAS) yang Disuspensi 5 Tahun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi delisting saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Delisting ini sehubungan dengan masa suspensi saham PLAS yang telah mencapai 60 bulan atau genap 5 tahun pada tanggal 28 Desember 2023. Suspensi saham PLAS berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-00012/BEI.PP3/12-2018 tanggal 27 Desember 2018. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.