BEI Umumkan Lagi Potensi Delisting Polaris Investama (PLAS) yang Disuspensi 5 Tahun



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi delisting saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Delisting ini sehubungan dengan masa suspensi saham PLAS yang telah mencapai 60 bulan atau genap 5 tahun pada tanggal 28 Desember 2023.

Suspensi saham PLAS berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-00012/BEI.PP3/12-2018 tanggal 27 Desember 2018.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.


Baca Juga: Telat Setor Laporan Keuangan, 61 Emiten Kena Sanksi dan Denda Rp 50 Juta

Selain itu, delisting juga bisa dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24  bulan terakhir.

Adapun susunan pemegang saham per 30 September 2021 yakni Credit Suisse Securities dengan total  85 juta saham atau setara  7,18%, PT Malaka Jaya Mulia sebanyak 99,25 saham atau setara  8,38%, dan kepemilikan Masyarakat yang mencapai 999,94 juta atau setara 84,44%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati