KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) berpeluang kembali diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) apabila tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, penentuan saham dalam daftar HSC mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan saham pada sejumlah pihak, price impact ratio (PIR), serta aspek pengawasan pasar. “Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak lagi terpenuhi, saham terkait nantinya akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG,” demikian penjelasan Iding kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
BEI Ungkap Kriteria Saham HSC untuk Kembali Masuk Perhitungan IHSG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) berpeluang kembali diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) apabila tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, penentuan saham dalam daftar HSC mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan saham pada sejumlah pihak, price impact ratio (PIR), serta aspek pengawasan pasar. “Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak lagi terpenuhi, saham terkait nantinya akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG,” demikian penjelasan Iding kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
TAG: