BEI Usul Revisi Aturan IPO, Skema Free Float hingga Struktur Kepemilikan Dirombak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham. Revisi ini mengubah pendekatan pengaturan free float dan struktur kepemilikan publik di pasar modal.

Dalam draft aturan, BEI mengalihkan dasar perhitungan free float dari nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi saham.

Perubahan ini membuat kewajiban saham beredar lebih mencerminkan ukuran dan likuiditas emiten.


BEI juga mewajibkan pemenuhan free float dipertahankan hingga satu tahun setelah pencatatan saham. Ketentuan ini menandai pergeseran free float dari syarat administratif awal menjadi kewajiban berkelanjutan.

Baca Juga: BEI Rombak Aturan IPO! Syarat Afiliasi, Free Float, Jumlah Pemegang Saham Diperketat

Perubahan tersebut turut membedakan persentase free float berdasarkan tingkat kapitalisasi pasar.

Emiten dengan kapitalisasi lebih kecil diwajibkan menyediakan porsi saham publik yang lebih besar dibandingkan emiten berkapitalisasi besar.

Selain free float, BEI menyesuaikan persyaratan pencatatan berdasarkan papan.

Papan pengembangan diperketat melalui peningkatan masa operasional dan jumlah pemegang saham, sementara papan utama diwajibkan memiliki saldo laba positif.

Baca Juga: BEI dan OJK Minta Masukan Publik Usai Rilis Draft Aturan IPO dan Free Float

Tabel Ketentuan Draft Perubahan Free Float

Aspek

Ketentuan Lama

Draft Perubahan

Dasar perhitungan

Nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum

Nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan

Bentuk saham

Tidak ditegaskan

Wajib saham tanpa warkat (scripless)

Saham yang diperhitungkan

Tidak dirinci

Tidak termasuk saham Pengendali, afiliasi Pengendali, Direksi/Komisaris, dan saham treasuri

Masa pemenuhan

Pada saat IPO

Wajib dipertahankan sampai 1 tahun setelah pencatatan

Persentase free float

Berlaku umum

Berjenjang berdasarkan nilai kapitalisasi saham

Kapitalisasi < Rp5 triliun

20% (berbasis ekuitas)

25%

Kapitalisasi Rp5–50 triliun

15% (berbasis ekuitas)

20%

Kapitalisasi > Rp50 triliun

10% (berbasis ekuitas)

15%

Jumlah minimum saham di Papan Utama

300 juta saham

Tetap 300 juta saham

Jumlah minimum saham di Papan Pengembangan

150 juta saham

Tetap 150 juta saham

Selanjutnya: BTN Sesuaikan Bunga Simpanan, Targetkan Tekan CoF 70 Bps

Menarik Dibaca: Bangunan Tahan Lama Berawal dari Perencanaan, Simak Tipsnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News