BEI usulkan ini untuk pembelian saham Freeport



JAKARTA. Polemik yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) menyita perhatian. Termasuk diantaranya perhatian pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menyatakan, solusi atas polemik yang terjadi pada PTFI, yakni dengan melakukan penawaran saham perdana alias IPO (initial public offreing).

"Menurut saya, Freeport dijual kepada yang eligible. Siapa? masyarakat Indonesia," ujar Tito Sulistio di Bursa Efek Indonesia, Kamis (16/3).


Nantinya, skema pembelian tersebut antara lain bisa dengan menggunakan dana pensiun pegawai negeri, dana pensiun tentara, dana kesehatan seperti BPJS, dan dana pensiun daerah PTFI itu berada. "Sementara, menurut saya bisa lewat empat itu," kata Tito.

Sebagaimana diberitakan KONTAN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, PT Freeport Indonesia harus melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia secara bertahap dalam waktu 10 tahun.

Dalam PP No.1/2017 tersebut, juga mengubah ketentuan divestasi saham pertambangan milik asing. Aturan lama hanya mewajibkan asing melepas minimal 20% pasca lima tahun beroperasi. Persentase saham divestasi juga berbeda mengikuti jenis mineral, serta porsi pemenuhan hilirisasi mineral.

Nah, aturan baru tak pandang bulu. Semua perusahaan tambang asing wajib menjual 51% saham secara bertahap, mulai dari tahun keenam sampai tahun kesepuluh. Artinya, PT Freeport Indonesia, misalnya, wajib melepas lagi 41% sahamnya di masa mendatang, setelah sebelumnya melepas sekitar 10% kepada pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia