JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan usulan perubahan fraksi harga saham (tick price) menjadi lima kelompok. Menurut Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, saat ini BEI sudah berkoordinasi dengan OJK untuk satu kesepakatan bersama. Namun usulan ini masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Jadi bursa sudah usulkan akan ada lima fraksi," kata Alpino, Senin (28/3). Saat ini BEI menerapkan aturan tiga kelompok fraksi harga saham. Pertama, harga saham di antara Rp 50 sampai Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 1. Kedua, harga saham antara Rp 500 sampai Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5. Ketiga, harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 25.
Alpino Kianjaya mengemukakan bahwa dari tiga fraksi harga saham tersebut akan ditambah dua fraksi harga saham sehingga menjadi lima kelompok. Kelompok pertama, harga saham Rp 500 sampai Rp 200 memiliki fraksi harga Rp 1.