KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024. Penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme perdagangan. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta perlindungan investor. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan evaluasi berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: BEI Berencana Pangkas Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Ini Catatan Analis Hasil evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, terutama saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yakni kriteria 6, 7, dan 10. Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) serta saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil evaluasi menunjukkan tingkat efektivitas yang berbeda. BEI menilai setiap kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi perseroan untuk melakukan penyesuaian sejumlah ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
BEI Usulkan Hapus Sejumlah Kriteria
Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, melakukan penyesuaian terhadap kriteria 11, serta menyempurnakan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari pelaku industri dan para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 17.980 Per Dolar AS Hari Ini (7/7), Asia Bervariasi Selain perubahan pada kriteria, BEI juga mengusulkan penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.
Terapkan Non-Cancellation Period
Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan dinilai memberikan hasil positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga. Melalui penerapan mekanisme tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). BEI menegaskan penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk menjadi lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Baca Juga: Perkuat Modal, Pemegang Saham Multi Makmur (PIPA) Sepakati Rencana Right Issue Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar. Saat ini, usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, BEI melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis. Seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), serta keselarasan dengan ketentuan yang berlaku. "BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News