KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham Rp 50 per saham dan membuka ruang perdagangan hingga Rp 1. Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki
likuiditas serta proses price discovery di pasar saham. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan pelaku pasar. Bursa juga tengah mengukur kesiapan infrastruktur perdagangan anggota bursa sebelum menetapkan detail aturan baru. “Untuk memberikan akses likuiditas dan
price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” ujar Jeffrey kepada Kontan, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Terlibat Dalam Proyek Molinas, Begini Prospek dan Rekomendasi Saham INDY Dia mengatakan, BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8/2026). Bursa juga telah berdiskusi dengan investor global untuk memperoleh masukan terkait rencana tersebut. Menurutnya, BEI masih perlu menghimpun masukan dari pelaku pasar serta memastikan kesiapan platform perdagangan yang digunakan oleh Anggota Bursa sebelum menyampaikan detail perubahan ketentuan. “Detail akan kami sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” kata Jeffrey. Dalam wacana tersebut, batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai akan diturunkan dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Perubahan ini diharapkan memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp 50. Selain batas minimum harga, BEI juga berencana menyesuaikan ketentuan
auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk saham dengan harga Rp 1–Rp 10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp 1, bukan persentase. Sementara itu, saham dengan harga Rp 11–Rp 200 akan memiliki batas ARA sebesar 35% dan ARB 15%. Untuk saham Rp 201–Rp 5.000, batas ARA dan ARB masing-masing 25% dan 15%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 memiliki batas ARA 20% dan ARB 15%. BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan batas harga Rp 50. Salah satunya kriteria saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp 51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Kapasitas Global Membludak, Kinerja Emiten Baja Berada Dalam Ancaman Rencana tersebut menjadi perhatian bagi sejumlah saham yang saat ini masih berada di level Rp5 0 atau kerap disebut saham gocapan. Salah satunya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (
GOTO), yang harga sahamnya masih bertahan di level Rp 50. Berdasarkan data IDX Mobile, pada perdagangan Kamis (20/8/2026), saham GOTO tetap berada di level Rp50 sepanjang perdagangan. Meski demikian, aktivitas transaksi GOTO tercatat mencapai 41,43 miliar saham dengan nilai Rp907,8 miliar, meski sebagian besar berasal dari pasar negosiasi. Jika batas minimum Rp 50 benar-benar dihapus, saham-saham gocapan seperti GOTO nantinya memiliki ruang untuk bergerak di bawah Rp 50. Dengan demikian, harga saham tidak lagi tertahan oleh batas minimum perdagangan yang berlaku saat ini. Rencana perubahan batas minimum harga dan klasifikasi
auto rejection tersebut akan terlebih dahulu diuji coba bersama anggota bursa. Adapun BEI sebelumnya mewacanakan uji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi mulai 7 September 2026. Pengamat Pasar Modal Hendra Wardana menilai rencana tersebut tidak semata-mata perlu dilihat sebagai perubahan teknis perdagangan, melainkan dapat menjadi upaya memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham di pasar. “Selama ini, saham yang sudah jatuh ke level Rp 50 praktis tidak memiliki ruang untuk turun lagi secara nominal sehingga harga tersebut tidak selalu mencerminkan nilai wajar perusahaan,” kata Hendra. Menurut dia, batas Rp 50 selama ini dapat menjadi semacam lantai regulasi bagi saham yang telah mengalami penurunan tajam. Dengan membuka ruang hingga Rp 1, harga saham berpotensi bergerak lebih fleksibel mengikuti fundamental, sentimen, serta keseimbangan permintaan dan penawaran.
“Dari sisi
price discovery, kebijakan ini berpotensi positif karena harga saham akan mempunyai ruang yang lebih luas untuk menemukan titik keseimbangan baru,” ujar Hendra. Meski demikian, Hendra mengingatkan persoalan saham berharga Rp 50 tidak berhenti pada mekanisme perdagangan. Menurutnya, investor perlu melihat alasan sebuah saham dapat terpuruk hingga level tersebut, baik karena kinerja bisnis, utang, arus kas, tata kelola maupun aksi korporasi. Dia bilang, penurunan batas minimum juga dapat membuat pasar lebih mampu membedakan saham yang memang memiliki prospek pemulihan dengan perusahaan yang mengalami persoalan fundamental struktural. “Investor harus memahami bahwa saham Rp 1 tidak otomatis lebih murah dibandingkan saham Rp1.000, karena ukuran murah atau mahal harus dilihat dari fundamental dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” jelas Hendra. Di sisi lain, Hendra melihat kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan volatilitas saham berharga rendah. Secara psikologis, harga Rp 1 atau Rp 5 dapat terlihat murah bagi investor ritel, meski kapitalisasi pasar perusahaan tetap besar. Karena itu, kata dia, investor perlu memperhatikan kinerja pendapatan, laba, arus kas, tingkat utang,
free cash flow, serta prospek bisnis sebelum mengambil keputusan investasi, bukan sekadar melihat harga per lembar. “Investor tidak bisa lagi mengandalkan harga Rp50 sebagai batas bawah, sehingga saham yang menyentuh level tersebut tetap berpotensi turun apabila fundamental perusahaan terus memburuk,” ucapnya.
Baca Juga: FUTR Siapkan Investasi US$ 120 Juta untuk Proyek Geothermal Baturaden Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston menjelaskan, rencana BEI memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas sejalan dengan prinsip mekanisme pasar. Menurutnya, pembatasan harga memang memiliki fungsi perlindungan investor, tetapi juga dapat memperlambat proses
price discovery. Irwan bilang, volatilitas tidak selalu harus dipandang sebagai risiko. Bagi pelaku pasar, pergerakan harga yang lebih fleksibel juga dapat menciptakan peluang transaksi, terutama bagi investor yang telah memahami risiko dan karakteristik instrumen.
“Bagi trader, volatilitas bukan hanya risiko, tetapi juga peluang, terutama karena generasi milenial dan Gen Z sudah terbiasa dengan pasar kripto maupun forex,” tuturnya. Meski demikian, Irwan mengatakan, BEI perlu mencari keseimbangan antara perlindungan investor dan kebebasan pasar. Pengawasan terhadap manipulasi serta pelanggaran perdagangan menjadi penting ketika ruang pergerakan harga saham semakin luas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News