Bekas Direktur Pertamina Suroso Atmomartoyo jadi tersangka



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo sebagai tersangka dalam dugaan suap yang melibatkan perusahaan energi asal Inggris Innospec Ltd. Suroso diduga menerima uang untuk memuluskan perusahaan tersebut dalam proyek tetraethyllead (TEL).Juru bicara KPK Johan Budi belum mengetahui berapa nilai uang diterima Suroso. Menurutnya, masalah itu sedang disidik oleh penyidik KPK.Sebelumnya Pengadilan Southwark Crown, Inggris, memutuskan Innospec terbukti telah melakukan tindakan penyuapan terhadap bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo dan Suroso Atmomartoyo. Pengadilan Inggris akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Innospec sebesar US$ 12,7 juta sebab terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar US$ 8 juta.KPK menjerat Suroso dengan pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sendiri belum menjadwalkan lagi pemeriksaan Suroso.Pada Selasa (29/11), KPK telah memeriksa lima petinggi Pertamina. Kelimanya adalah Widya Purnama, Ari Hermanto, Baihaki Hakim, Arifin Nawawi dan Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan.Kuasa hukum kelima mantan pejabat Pertamina, Dodi Abdul Kadir mengatakan para kliennya tersebut dimintai keterangan dalam kasus suap oleh Innospec Ltd, perusahaan asal Inggris. Mereka diperiksa terkait kasus gratifikasi pengadaan TEL. Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can