JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan jaringan data generasi ketiga (3G) kembali bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang mantan petinggi PT Indosat Tbk berinisial JS sebagai tersangka dalam perkara ini. Menurut Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil penelusuran terhadap kasus ini. "JS juga akan dicekal," katanya, Jumat (30/11).Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, sebagai tersangka. Kejagung menilai, Indar terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.Jaksa menuding Indosat telah menyalahgunakan wewenang dengan melimpahkan hak pengelolaan jaringan kepada IM2. Jaksa berpendirian, proses itu dilarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), selaku regulator sekaligus penyelenggara tender kanal 3G.Kabar yang beredar, JS adalah inisial bagi mantan Direktur Utama Indosat periode Juni 2007 sampai Juni 2009, Johnny Swandi Sjam. Sampai berita ini naik cetak, Johnny tak merespon permintaan konfirmasi dari KONTAN. Public Relation Indosat, Adrian Prasanto, juga tak bersedia memberikan klarifikasi atas pertanyaan KONTAN. Ia malah mempertanyakan asal informasi penetapan tersangka ini berasal.Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib, menyesalkan sikap Kemkominfo yang tak juga mengklarifikasi masalah ini ke Kejaksaan Agung. Padahal, "Sejak awal, instansi ini menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 ini sesuai regulasi," kata Eddy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bekas dirut Indosat menjadi tersangka?
JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan jaringan data generasi ketiga (3G) kembali bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang mantan petinggi PT Indosat Tbk berinisial JS sebagai tersangka dalam perkara ini. Menurut Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil penelusuran terhadap kasus ini. "JS juga akan dicekal," katanya, Jumat (30/11).Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, sebagai tersangka. Kejagung menilai, Indar terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.Jaksa menuding Indosat telah menyalahgunakan wewenang dengan melimpahkan hak pengelolaan jaringan kepada IM2. Jaksa berpendirian, proses itu dilarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), selaku regulator sekaligus penyelenggara tender kanal 3G.Kabar yang beredar, JS adalah inisial bagi mantan Direktur Utama Indosat periode Juni 2007 sampai Juni 2009, Johnny Swandi Sjam. Sampai berita ini naik cetak, Johnny tak merespon permintaan konfirmasi dari KONTAN. Public Relation Indosat, Adrian Prasanto, juga tak bersedia memberikan klarifikasi atas pertanyaan KONTAN. Ia malah mempertanyakan asal informasi penetapan tersangka ini berasal.Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib, menyesalkan sikap Kemkominfo yang tak juga mengklarifikasi masalah ini ke Kejaksaan Agung. Padahal, "Sejak awal, instansi ini menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 ini sesuai regulasi," kata Eddy.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News