Bekas Dirut Merpati akan disidang di Tipikor



JAKARTA. Tersangka kasus korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati), Hotashi Nababan akan segera disidang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, berkas perkara Hotashi di Kejaksaan Agung sudah lengkap, dan sudah dilimpahkan ke penuntutan. Arnold Angkouw, Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bilang, dari tiga tersangka, baru berkas Hotashi nababan yang dinyatakan lengkap. "Tersangka H sudah kami limpahkan, yang lainnya masih ada yang dalam pemberkasan dan penyidikan," jelas Arnold hari ini (18/4). Dalam kasus ini, Hotashi dinilai bertanggung jawab atas tindakan penyewaan pesawat Merpati yang diduga merugikan negara. Kasus ini berawal tahun 2006 lalu, saat itu PT Merpati menyewa dua buah pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat yang bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

Untuk memperlancar proses sewa-menyewa tersebut, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar US$ 500 ribu per pesawat mulai 18 Desember 2006. Namun, dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 yang dijanjikan tak kunjung datang hingga waktu yang telah di tentukan sampai 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007. Selain Hotasi Nababan, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka terhadap Guntur Aradea, mantan Direktur keuangan PT MNA, Tony Sudjiarto, mantan General Manager Pengadaan PT MNA, serta Cucuk Suryo Suprojo bekas Direktur Utama PT MNA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri