KONTAN.CO.ID JAKARTA. Tidak berbeda dengan dua petinggi PT Asuransi Jiwasraya lainnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke mantan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Sebelumnya Hakim memberikan putusan pidana penjara seumur hidup juga ke eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Harry Prasetyo. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam. Hukuman untuk Syahmirwan jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Namun hakim tidak memberikan hukuman denda yang diminta jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Bekas Kepala Investasi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Tidak berbeda dengan dua petinggi PT Asuransi Jiwasraya lainnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke mantan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Sebelumnya Hakim memberikan putusan pidana penjara seumur hidup juga ke eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Harry Prasetyo. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam. Hukuman untuk Syahmirwan jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Namun hakim tidak memberikan hukuman denda yang diminta jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.