Bekas kurator Telkomsel laporkan Amir Syamsudin



JAKARTA. Buntut kepailitan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) kian berbuntut panjang saja. Menyusul rencana bekas kurator Telkomsel yang akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  "Kami akan melaporkannya ke KPK karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan Telkomsel," kata Feri S. Samad, Selasa (5/3).Namun, Feri masih enggan menyebutkan waktu kapan laporan tersebut disampaikan ke KPK. Yang pasti pelaporan in menyangkut diterbitkannya Peraturan Menteri No. 1 tahun 2013 tentang Imbalan Jasa Kurator. Feri menyebutkan beleid itu jelas melindungi Telkomsel dari kewajibannya membayar imbal jasa kurator. Hal itu terungkap dalam salah satu acara televisi swasta pada 14 Februari yang mengungkapkan alasan di balik keluarnya Permen.Tak cukup itu saja, Feri juga berencana membawa bukti lainnya berupa surat intervensi kasus kepailitan Telkomsel dari kantor hukum ASP yang notabene milik Amir Syamsudin. "Dulu kantor Amir Syamsudin merupakan kuasa hukum Telkomsel," ujarnya. Surat intervensi itu muncul dalam proses persidangan permohonan pernyataan pailit Telkomsel pada 10 September 2012. Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat itu berisi keberatan dan minta agar pengadilan menolak permohonan yang diajukan PT Prima Jaya Informatika.Sementara, Amir tidak merasa risau dengan ancaman bekas kurator Telkomsel itu. Dirinya mempersilahkan eks kurator melaporkannya ke KPK. "Ya silahkan saja dilaporkan. Saya tidak keberatan," saat dihubungi. Amir membenarkan jika kantor hukumnya ASP pernah menjadi kuasa hukum Telkomsel saat itu. Namun dirinya menegaskan sudah tidak aktif lagi. "Saya sudah tidak aktif dan penerbitan Permen itu dalam kapasitas saya sebagai menteri," jelasnya. Sebagai informasi, kepailitan Telkomsel menyisakan permasalah setelah pengadilan menetapkan fee kurator sebesar  Rp 293.616 miliar. Selanjutnya Telkomsel dengan Prima Jaya masing-masing dibebankan Rp. 146,808 miliar sesuai Permen No.9/1998.Baik Telkomsel dan Prima Jaya tidak terima dengan penetapaan fee tersebut. Telkomsel menempuh berbagai cara untuk menolak pembayaran fee tersebut. Dengan dalih Permen No.1/2013 dimana fee kurator dibebankan ke pemohon (Prima Jaya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan