JAKARTA. Bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono segera menjalani persidangan. Dia diduga telah menilap uang persediaan di Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan KPK.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku telah melimpahkan berkas Endro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pekan lalu. Seperti dilansir dari laman kejaksaaagung.go.id, berkas surat pelimpahan Endro tersebut bernomor B-1475/APB/SEL/Ft/11/2011 tanggal 28 November 2011.Endro diduga menggelapkan biaya perjalanan sebesar Rp 388,875 juta sejak Januari hingga Desember 2009 lalu. Dia sendiri sudah dipecat sebagai pegawai KPK. Kasus itu bermula pada 2009, ketika pengawasan internal KPK saat itu mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan dan menemukan ada perhitungan yang salah. KPK lalu melaporkan kasus tersebut kepada mabes Polri untuk ditindaklanjut.Jaksa Penuntut Umum mendakwa Endro dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda sebesar paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 750.000.000.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bekas pegawai KPK segera diadili
JAKARTA. Bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono segera menjalani persidangan. Dia diduga telah menilap uang persediaan di Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan KPK.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku telah melimpahkan berkas Endro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pekan lalu. Seperti dilansir dari laman kejaksaaagung.go.id, berkas surat pelimpahan Endro tersebut bernomor B-1475/APB/SEL/Ft/11/2011 tanggal 28 November 2011.Endro diduga menggelapkan biaya perjalanan sebesar Rp 388,875 juta sejak Januari hingga Desember 2009 lalu. Dia sendiri sudah dipecat sebagai pegawai KPK. Kasus itu bermula pada 2009, ketika pengawasan internal KPK saat itu mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan dan menemukan ada perhitungan yang salah. KPK lalu melaporkan kasus tersebut kepada mabes Polri untuk ditindaklanjut.Jaksa Penuntut Umum mendakwa Endro dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda sebesar paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 750.000.000.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News