Bekasi Fajar (BEST) Lakukan Transaksi Afiliasi, Jual Fiber Optik Rp 12,19 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) melakukan transaksi afiliasi berupa kabel jaringan fiber optik beserta peralatan pendukung lainnya.

Melansir keterbukaan informasi tanggal 24 Juni 2026, nilai wajar aset tersebut sebesar Rp 12,19 miliar.

Manajemen BEST menuliskan, dengan asumsi rencana dilakukan per 31 Desember 2025, kas dan setara kas perseroan menjadi Rp 13,53 miliar yang terdiri dari nilai rencana transaksi dan pajak.


Aset tetap yang dimiliki untuk dijual menjadi Rp 0 pasca asumsi transaksi, usai terdapat penyesuaian sebesar Rp 10,37 miliar. Lalu, utang pajak menjadi Rp 10,60 miliar pasca disesuaikan dengan rencana transaksi.

Baca Juga: Gelar RUPST, Merdeka Battery Materials (MBMA) Ubah Susunan Pengurus

Saldo laba juga terdapat penyesuaian sebesar Rp 1,4 miliar yang timbul akibat penjualan aset, sehingga menjadi Rp 3,06 triliun.

Beban pajak kini menjadi Rp 4,71 miliar dan pendapatan (beban) lain-lain bersih menjadi Rp 11,46 miliar pasca disesuaikan.

Menurut Manajemen BEST, transaksi tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset jaringan fiber optik, dan pengembangan infrastruktur digital di kawasan industri MM2100.

Perseroan telah melakukan analisa internal secara seksama terhadap alternatif calon mitra transaksi, baik dengan pihak afiliasi maupun non-afiliasi.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, BEST menilai bahwa pengelolaan dan pengembangan aset jaringan fiber optik di kawasan industri MM2100 akan lebih optimal apabila dilakukan terintegrasi melalui entitas yang memiliki fokus usaha pada pengelolaan dan pengembangan infrastruktur digital.

Baca Juga: Tertekan Sentimen Eksternal, Rupiah Berisiko Kembali ke Rp 18.000 per Dolar AS

Manajemen memastikan bahwa meskipun dilakukan dengan afiliasi, transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran dan praktik bisnis yang berlaku umum (arm's length principle),” 

“Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Transaksi Afiliasi ini dilakukan secara wajar, tidak merugikan perseroan maupun pemegang saham publik, serta sejalan dengan kepentingan usaha Perseroan dan pengembangan kawasan industri MM2100,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News