KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan bantuan keuangan untuk Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 406,7 miliar pada 2020. Anggaran itu dialokasikan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020. Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, bantuan keuangan itu salah satunya untuk kompensasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.
Baca Juga: Pos polisi Ahmad Yani Cempaka Putih diserang 20 orang tidak dikenal "Kita ada kewajiban khusus terkait dengan Bantargebang, (kompensasi) itu diperhitungkan berdasarkan jumlah tonase sampah yang setiap hari dikirim ke Kota Bekasi," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/9). Selain itu, Pemprov DKI juga mengalokasikan anggaran pembangunan lahan parkir (park and ride) di sekitar Stasiun Bekasi dan beberapa program lainnya untuk Pemerintah Kota Bekasi. Pembangunan
park and ride bertujuan mengurangi jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta sehingga kemacetan di Jakarta berkurang. "Harapannya, pembangunan
park and ride di daerah-daerah mitra itu bisa mengurangi kendaraan pribadi masuk ke DKI, termasuk juga mereka berpindah ke transportasi massal," kata Premi. Anggaran yang dialokasikan Pemprov DKI ini lebih rendah dibandingkan bantuan keuangan yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 719 miliar. Menurut Premi, ada permohonan program yang tidak bisa dikabulkan Pemprov DKI Jakarta karena tidak sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Baca Juga: ITF Sunter ditargetkan beroperasi pada 2022 Salah satu permohonan program yang tidak dikabulkan yakni pembangunan jaringan dan infrastruktur jalan. "Makanya pasti usulan itu tidak disetujui oleh tim rekomendasi pemberi bantuan keuangan," ucapnya. Premi menuturkan, alokasi anggaran bantuan keuangan untuk pemerintah daerah di sekitar Jakarta masih harus dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. "Nanti dibahas dulu di Banggar (Badan Anggaran DPRD DKI), belum
fixed," tutur dia. Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya mengajukan dana hibah sebesar Rp 719 miliar ke Pemprov DKI Jakarta untuk tahun 2020. Dana hibah itu terdiri dari dua
item, yakni Rp 351,8 miliar untuk dana kemitraan dan Rp 367,2 miliar untuk kompensasi Bantargebang. Dana kompensasi Bantargebang akan dialokasikan untuk penanggulangan dan pemulihan lingkungan, pelayanan kesehatan warga sekitar TPST Bantargebang, Bantuan Langsung Tunai, dan biaya pendidikan.
Baca Juga: NPL Bank Sulselbar diklaim terendah kedua dari semua BPD di Tanah Air Sementara dana kemitraan dirinci dalam 21 program, termasuk penataan wilayah perbatasan, pembangunan kantor RW,
park and ride, penerangan jalan umum, dan rehabilitasi lapas. (Nursita Sari) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Bekasi Minta Dana Hibah Rp 719 M, DKI Hanya Anggarkan Rp 406,7 M pada 2020" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi