BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, terpaksa menalangi pembayaran dan kompensasi bau bagi 18.000 kepala keluarga di Bantargebang pada 2016. Ini akibat kendala teknis keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 DKI belum disahkan oleh legislatif," kata Asisten Daerah II Kota Bekasi, bidang Administrasi Dadang Hidayat di Bekasi, Jumat (28/10). Menurut dia, dana talangan itu diberikan sebagai pencairan dana pemberdayaan masyarakat atau kompensasi bau untuk triwulan ketiga 2016 sebesar Rp 18 miliar. DKI rutin memberikan uang kompensasi bau ke warga di tiga kelurahan Kecamatan Bantargebang yakni Kelurahan Cikiwul, Sumurbatu dan Ciketing Udik karena tempat tinggal mereka yang berada di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Bekasi talangi dana kompensasi Bantargebang
BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, terpaksa menalangi pembayaran dan kompensasi bau bagi 18.000 kepala keluarga di Bantargebang pada 2016. Ini akibat kendala teknis keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 DKI belum disahkan oleh legislatif," kata Asisten Daerah II Kota Bekasi, bidang Administrasi Dadang Hidayat di Bekasi, Jumat (28/10). Menurut dia, dana talangan itu diberikan sebagai pencairan dana pemberdayaan masyarakat atau kompensasi bau untuk triwulan ketiga 2016 sebesar Rp 18 miliar. DKI rutin memberikan uang kompensasi bau ke warga di tiga kelurahan Kecamatan Bantargebang yakni Kelurahan Cikiwul, Sumurbatu dan Ciketing Udik karena tempat tinggal mereka yang berada di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.