BEKASI. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 562 miliar untuk tahun ini. Target ini lebih tinggi Rp 44 miliar dibanding tahun lalu. "Sosialisasi perbup Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara pelaporan PPAT/Notaris diharapkan mampu meningkatkan pajak di sektor properti," kata Kepala Bidang Dana Perimbangan dan BPHTB, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Benny Iskandar di Kabupaten Bekasi, Rabu (11/5). Dia bilang, dalam pelaksanaannya tidak ada kendala terkait dari penerimaan pajak tersebut. Hanya saja, banyak wajib pajak tidak melaporkan pembuatan sertifikat.
Bekasi targetkan pajak properti Rp 562 miliar
BEKASI. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 562 miliar untuk tahun ini. Target ini lebih tinggi Rp 44 miliar dibanding tahun lalu. "Sosialisasi perbup Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara pelaporan PPAT/Notaris diharapkan mampu meningkatkan pajak di sektor properti," kata Kepala Bidang Dana Perimbangan dan BPHTB, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Benny Iskandar di Kabupaten Bekasi, Rabu (11/5). Dia bilang, dalam pelaksanaannya tidak ada kendala terkait dari penerimaan pajak tersebut. Hanya saja, banyak wajib pajak tidak melaporkan pembuatan sertifikat.