KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini tak hanya perusahaan jasa keuangan perbankan dan pembiayaan saja yang membutuhkan pemeringkatan alias rating. Perusahaan asuransi dan penjaminan juga mulai melakukan pemeringkatan perusahaan. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah melakukan kegiatan publikasi pemeringkatan kepada 61 lembaga jasa keuangan sejak 14 Agustus hingga 18 November 2019. Pada periode ini terdapat enam entitas dari industri asuransi dan penjaminan. Baca Juga: Angka CDS turun, dana asing di pasar SBN masih deras
Bekerja sama dengan bank, industri asuransi dan penjaminan minta diperingkat Pefindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini tak hanya perusahaan jasa keuangan perbankan dan pembiayaan saja yang membutuhkan pemeringkatan alias rating. Perusahaan asuransi dan penjaminan juga mulai melakukan pemeringkatan perusahaan. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah melakukan kegiatan publikasi pemeringkatan kepada 61 lembaga jasa keuangan sejak 14 Agustus hingga 18 November 2019. Pada periode ini terdapat enam entitas dari industri asuransi dan penjaminan. Baca Juga: Angka CDS turun, dana asing di pasar SBN masih deras