JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mendeportasi 6.236 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masing-masing. Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena para warga negara asing tersebut bekerja di Indonesia tanpa izin. Ronny mengatakan bahwa mereka memasuki Indonesia melalui sejumlah pintu-pintu Imigrasi di Indonesia secara sah dengan menggunakan paspor dan visa kunjungan wisata. Namun, mereka melakukan kegiatan di Indonesia tanpa izin resmi dari pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait. “Atas kerja sama dengan kepolisian setempat, kita lakukan deportasi. Kemudian kita serahkan kembali ke negara yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut oleh petugas penegakan hukum di negara tersebut,” ujar Ronny.
Bekerja tanpa izin, 6.236 WNA di deportasi
JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mendeportasi 6.236 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masing-masing. Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena para warga negara asing tersebut bekerja di Indonesia tanpa izin. Ronny mengatakan bahwa mereka memasuki Indonesia melalui sejumlah pintu-pintu Imigrasi di Indonesia secara sah dengan menggunakan paspor dan visa kunjungan wisata. Namun, mereka melakukan kegiatan di Indonesia tanpa izin resmi dari pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait. “Atas kerja sama dengan kepolisian setempat, kita lakukan deportasi. Kemudian kita serahkan kembali ke negara yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut oleh petugas penegakan hukum di negara tersebut,” ujar Ronny.