KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Emco Asset Management (Emco). Sanksi ini berkenaan dengan kisruh gagal bayar reksadana racikan perusahaan manajer investasi itu senilai sekitar Rp 2,5 triliun. Melalui suratnya, OJK misalnya memerintahkan Emco menyetop produk investasi baru, serta menghentikan penjualan seluruh reksadana dan produk investasi lainnya. Perusahaan pengelola dana itu juga diperintahkan untuk segera menuntaskan pembayaran dana nasabah. Memang, keputusan OJK ini lebih mirip teguran ketimbang sanksi. Toh, sanksi ini setidaknya memberi sinyal OJK tidak menutup mata terhadap problem yang dihadapi nasabah Emco. Sanksi OJK bagi Emco juga melengkapi sanksi yang sudah lebih dulu dijatuhkan kepada perusahaan jasa keuangan lainnya.
Beking Orang Kuat
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Emco Asset Management (Emco). Sanksi ini berkenaan dengan kisruh gagal bayar reksadana racikan perusahaan manajer investasi itu senilai sekitar Rp 2,5 triliun. Melalui suratnya, OJK misalnya memerintahkan Emco menyetop produk investasi baru, serta menghentikan penjualan seluruh reksadana dan produk investasi lainnya. Perusahaan pengelola dana itu juga diperintahkan untuk segera menuntaskan pembayaran dana nasabah. Memang, keputusan OJK ini lebih mirip teguran ketimbang sanksi. Toh, sanksi ini setidaknya memberi sinyal OJK tidak menutup mata terhadap problem yang dihadapi nasabah Emco. Sanksi OJK bagi Emco juga melengkapi sanksi yang sudah lebih dulu dijatuhkan kepada perusahaan jasa keuangan lainnya.