JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong agar peraturan terkait penyertaan modal negara ke wirausahawan perintis (startup) dapat selesai pada 2017 ini. Dengan adanya aturan penyertaan modal untuk startup tersebut, diharapkan dapat mendorong munculnya wirausahawan-wirausahawan baru guna mendukung perekonomian nasional. Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengatakan, aturan tersebut penting untuk kepastian hukum untuk mengembangkan startup. Apalagi, startup juga tidak semuanya dapat sukses menjadi perusahaan besar. Tanpa aturan tersebut, maka kegagalan startup dapat berimplikasi hukum yang justru membahayakan bagi pengembangan wirausahawan ke depan. "Aturan tersebut, nantinya dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan," ujar Triawan, Kamis (26/1).
Bekraf dorong aturan investasi negara di startup
JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong agar peraturan terkait penyertaan modal negara ke wirausahawan perintis (startup) dapat selesai pada 2017 ini. Dengan adanya aturan penyertaan modal untuk startup tersebut, diharapkan dapat mendorong munculnya wirausahawan-wirausahawan baru guna mendukung perekonomian nasional. Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengatakan, aturan tersebut penting untuk kepastian hukum untuk mengembangkan startup. Apalagi, startup juga tidak semuanya dapat sukses menjadi perusahaan besar. Tanpa aturan tersebut, maka kegagalan startup dapat berimplikasi hukum yang justru membahayakan bagi pengembangan wirausahawan ke depan. "Aturan tersebut, nantinya dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan," ujar Triawan, Kamis (26/1).