KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tengah mengusulkan ketentuan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hal tersebut diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang tengah dibahas dengan DPR saat ini. "Dalam RUU tersebut akan memungkinkan Hak Kekayaan Intelektual digunakan dalam instrumen jaminan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, sehingga meski pelaku ekonomi kreatif tak memiliki akses fisik yang memadai namun memiliki HKI, tetap memiliki fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usahanya," ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf, Senin (8/4). Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Ari Juliano Gema menjelaskan, dalam Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Hak Cipta, paten dan hak cipta memang sudah bisa dijadikan jaminan fidusia.
Bekraf dorong skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tengah mengusulkan ketentuan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hal tersebut diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang tengah dibahas dengan DPR saat ini. "Dalam RUU tersebut akan memungkinkan Hak Kekayaan Intelektual digunakan dalam instrumen jaminan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, sehingga meski pelaku ekonomi kreatif tak memiliki akses fisik yang memadai namun memiliki HKI, tetap memiliki fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usahanya," ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf, Senin (8/4). Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Ari Juliano Gema menjelaskan, dalam Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Hak Cipta, paten dan hak cipta memang sudah bisa dijadikan jaminan fidusia.