KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) menilai ada 19 pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi lewat musik. Lantas menurut Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), RUU Permusikan seharusnya bukan membatasi ruang kreatif para pemusik, tapi mengatur industri tersebut secara tata kelola. Deputi Hak Kekayaan Intelektual & Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema berpendapat RUU tersebut sangat tidak relevan dengan dunia permusikan masa kini. Ia menilai acuan dari pembuatan draf RUU itu adalah model bisnis lama yang menganggap industri masih mengandalkan perilisan karya secara fisik, sehingga perkembangan teknologi seperti streaming dan download konten seakan tidak menjadi pertimbangan DPR dalam penyusunan.
Bekraf: RUU Permusikan harusnya fokus di tata kelola
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) menilai ada 19 pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi lewat musik. Lantas menurut Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), RUU Permusikan seharusnya bukan membatasi ruang kreatif para pemusik, tapi mengatur industri tersebut secara tata kelola. Deputi Hak Kekayaan Intelektual & Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema berpendapat RUU tersebut sangat tidak relevan dengan dunia permusikan masa kini. Ia menilai acuan dari pembuatan draf RUU itu adalah model bisnis lama yang menganggap industri masih mengandalkan perilisan karya secara fisik, sehingga perkembangan teknologi seperti streaming dan download konten seakan tidak menjadi pertimbangan DPR dalam penyusunan.