Bekraf salurkan insentif untuk pelaku usaha ekonomi kreatif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyalurkan lnsentif dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf).

lnsentif yang diberikan Bekraf merupakan bantuan pemerintah untuk pelaku usaha ekraf subsektor aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner dan film.

“Bekraf memberikan insentif berupa dana kepada pelaku usaha ekraf yang lolos kurasi. Tiap penerima BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) berkesempatan mendapatkan maksimal Rp 100 juta untuk meningkatkan kapasitas usaha dan produksi mereka,” ujar Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (23/5).


Persyaratan pelaku usaha ekraf untuk mendapatkan BIP, antara lain memiliki badan usaha, mendaftar di BISMA, melampirkan portofolio produk usaha, mengajukan proposal permohonan BIP.

Pelaku usaha ekraf bisa mendaftar BIP secara online yang dibuka dari tanggal 23 Mei hingga 12 Juni 2019. Beberapa tahap seleksi yang dilalui pelaku usaha ekraf yaitu seleksi administrasi, seleksi presentasi substansi dan wawancara, verifikasi lapangan, dan veriflkasi rencana anggaran belanja.

Penerima BIP 2019 wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bekraf paling lambat 30 hari setelah pencairan insentif.

Tim Monitoring-Pengendalian-Evaluasi (MPE) Bekraf akan menjalankan monitoring untuk memantau penggunaan dana BIP, untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan RAB yang sudah disetujui oleh kurator penilai yang ditunjuk.

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku usaha ekonomi kreatif (ekrafprener) yang siap tumbuh dan berkembang adalah masalah permodalan. Banyak ekrafprener yang tidak memiliki jaminan kolateral untuk mendapatkan pengembangan akses permodalannya seperti dana dari perbankan dan juga masih bersifat informal.

Oleh karena itu Bekraf memfasilitasi agar Pelaku usaha dapat berpindah dari usaha informal menjadi formal dan meningkatkan skala usahanya.

Namun, mengingat jumlah dana yang terbatas dan besarnya minat jumlah pelaku ekraf yang mendaftar, maka bantuan insentif pemerintah ini bersifat kompetisi yang diseleksi oleh kurator dari luar Bekraf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto