KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya potensi delisting perusahaan tercatat PT Onix Capital Tbk (OCAP). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan mengatakan, saham OCAP telah disuspensi selama 30 bulan. Mengutip keterbukaan informasi, BEI menuliskan penghapusan emiten ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00024/BEI.PP3/09-2020 tanggal 1 September 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan OCAP serta Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Beku 30 Bulan, Onix Capital (OCAP) Antre Delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya potensi delisting perusahaan tercatat PT Onix Capital Tbk (OCAP). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan mengatakan, saham OCAP telah disuspensi selama 30 bulan. Mengutip keterbukaan informasi, BEI menuliskan penghapusan emiten ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00024/BEI.PP3/09-2020 tanggal 1 September 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan OCAP serta Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.