JAKARTA. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan tidak perlu menunggu rancangan undang-undang baru untuk melaksanakan program bela negara. Program tersebut dinilai telah memiliki payung hukum. "Siapa bilang tidak ada payung hukum? Dari mulai Undang-Undang Dasar 1954 sampai perpresnya pun sudah ada," ujar Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan, Jumat (16/10/2015).
Bela negara dimulai, Kemhan klaim ada dasar hukum
JAKARTA. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan tidak perlu menunggu rancangan undang-undang baru untuk melaksanakan program bela negara. Program tersebut dinilai telah memiliki payung hukum. "Siapa bilang tidak ada payung hukum? Dari mulai Undang-Undang Dasar 1954 sampai perpresnya pun sudah ada," ujar Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan, Jumat (16/10/2015).