Belajar dari Hotel Sultan, Berikut Hak-Hak Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB)



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terkait lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan mengusik rasa penasaran banyak pihak tentang hak-hak yang dimiliki pemegang sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB).

Pakar Hukum Agraria, Eka Sihombing menjelaskan, secara undang-undang, pemegang HBG mempunyai hak mengelola lahan selama 30 tahun dengan masa perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun berikutnya. Dengan kata lain, pemegang HGB bisa mengelola lahan tersebut hingga 80 tahun secara total.

Mengenaik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekeretariat Negara (Setneg) di atas lahan yang sama, Eka mengatakan bahwa HPL itu tidak mengugurkan status HGB yang dipegang pengelola Hotel Sultan, kecuali HGB itu sudah dilepaskan haknya oleh pengelola sebelumnya dalam hal ini PT Indobuildco.


"Maka pembaruan hak atas HGB harus mendapatkan rekomendasi dari Pemegang HPL," ujar Eka dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Indobuildco Buka Suara Soal Polemik Hotel Sultan

Lebih lanjut Eka menjelaskan, terkait dengan dibutuhkannya rekomendasi Setneg selaku pemegang HPL untuk memperpanjang HGB atas lahan hotel tersebut, merupakan pandangan yang keliru. Karena tak ada dasar hukum yang mengharuskan hal tersebut.

"Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menyatakan permohonan pembaruan  HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari sekretariat negara selaku pemegang HPL No. 1/Gelora. Kantor Pertanahan keliru karena tidak ada dasar hukum yang dipakai oleh Kantor Pertanahan untuk menyatakan permohonan pembaruan HGB No. 26/Glora dan HGB No. 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretariat Negara," sambung dia.

"Sepanjang masih ada penguasaan fisik, diberikan hak diutamakan untuk pembaharuan," tegas dia lagi.

Baca Juga: Polemik Hotel Sultan Masuk PTUN, Setneg dan PPK-GBK Ajukan Jadi Pemohon Intervensi

Dalam kesempatan yang sama, Ahli Pidana Suparji Ahmad menambahkan, lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021, maka ia menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan pengelolaan meski masa perpanjangan HGB telah berakhir.

"Faktanya, saat ini HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah berkahir masa perpanjangannya pada Maret dan April 2023 dan Pemegang haknya yaitu PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan haknya sejak tanggal 1 April 2021 sehingga saat ini PT Indobuildco masih berhak menguasai lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Dengan demikian tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh PT Indobuildco," tutur dia.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara Andi Muhammad Asrun menjelaskan, bila permohonan pembaruan yang diajukan pemegang HGB seperti PT Indobulidco tidak dipenuhi, ada kekhawatiran akan menjadi preseden buruk dalam pemberian kepastian dalam berinvestasi dan berusaha.

Baca Juga: Ekonom Dorong Pemerintah Mengusut Penyalahgunaan Aset Negara pada Masa Lalu

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. 

Sebab, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektar itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.

Apalagi, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli