KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terkait lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan mengusik rasa penasaran banyak pihak tentang hak-hak yang dimiliki pemegang sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Pakar Hukum Agraria, Eka Sihombing menjelaskan, secara undang-undang, pemegang HBG mempunyai hak mengelola lahan selama 30 tahun dengan masa perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun berikutnya. Dengan kata lain, pemegang HGB bisa mengelola lahan tersebut hingga 80 tahun secara total. Mengenaik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekeretariat Negara (Setneg) di atas lahan yang sama, Eka mengatakan bahwa HPL itu tidak mengugurkan status HGB yang dipegang pengelola Hotel Sultan, kecuali HGB itu sudah dilepaskan haknya oleh pengelola sebelumnya dalam hal ini PT Indobuildco.
Belajar dari Hotel Sultan, Berikut Hak-Hak Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terkait lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan mengusik rasa penasaran banyak pihak tentang hak-hak yang dimiliki pemegang sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Pakar Hukum Agraria, Eka Sihombing menjelaskan, secara undang-undang, pemegang HBG mempunyai hak mengelola lahan selama 30 tahun dengan masa perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun berikutnya. Dengan kata lain, pemegang HGB bisa mengelola lahan tersebut hingga 80 tahun secara total. Mengenaik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekeretariat Negara (Setneg) di atas lahan yang sama, Eka mengatakan bahwa HPL itu tidak mengugurkan status HGB yang dipegang pengelola Hotel Sultan, kecuali HGB itu sudah dilepaskan haknya oleh pengelola sebelumnya dalam hal ini PT Indobuildco.