KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan investasi bodong PT Kampoeng Kurma Jonggol atau Kampung Kurma resmi berujung dinyatakan pailit. Putusan pailit dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jarkata Pusat, Selasa (25/5) setelah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur. Dalam kasus ini, Kampung Kurma menjual kavling degan total dana terkumpul sekitar Rp 333 miliar dari 2.000 korban. Kampung Kurma menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling. Kampung Kurma juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang dan fasilitas lainnya.
Belajar dari Kampoeng Kurma, pahami investasi sektor agribisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan investasi bodong PT Kampoeng Kurma Jonggol atau Kampung Kurma resmi berujung dinyatakan pailit. Putusan pailit dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jarkata Pusat, Selasa (25/5) setelah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur. Dalam kasus ini, Kampung Kurma menjual kavling degan total dana terkumpul sekitar Rp 333 miliar dari 2.000 korban. Kampung Kurma menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling. Kampung Kurma juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang dan fasilitas lainnya.