KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengungkapan kasus faktur pajak fiktif senilai Rp170,29 miliar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pertengahan Januari lalu menjadi "alarm" keras bagi sektor korporasi. Kasus yang menjerat tersangka IDP ini membuktikan bahwa validasi dokumen manual tidak lagi memadai untuk menangkal risiko pidana perpajakan di tahun 2026. Meskipun tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, efek kejut kasus ini memicu gelombang audit internal di berbagai perusahaan besar. Para Direktur Keuangan (CFO) kini berlomba menutup celah administrasi yang memungkinkan masuknya dokumen bodong dari vendor nakal. Kementerian Keuangan melalui regulasi terbaru PMK Nomor 15 Tahun 2025 memang telah mengisyaratkan transisi ke pemeriksaan berbasis digital. Namun, banyak perusahaan yang belum siap menghadapi realitas bahwa dokumen fisik kini memiliki liabilitas tinggi.
Belajar dari Kasus Rp170 M, API e-Meterai Kini Jadi Standar Audit Korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengungkapan kasus faktur pajak fiktif senilai Rp170,29 miliar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pertengahan Januari lalu menjadi "alarm" keras bagi sektor korporasi. Kasus yang menjerat tersangka IDP ini membuktikan bahwa validasi dokumen manual tidak lagi memadai untuk menangkal risiko pidana perpajakan di tahun 2026. Meskipun tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, efek kejut kasus ini memicu gelombang audit internal di berbagai perusahaan besar. Para Direktur Keuangan (CFO) kini berlomba menutup celah administrasi yang memungkinkan masuknya dokumen bodong dari vendor nakal. Kementerian Keuangan melalui regulasi terbaru PMK Nomor 15 Tahun 2025 memang telah mengisyaratkan transisi ke pemeriksaan berbasis digital. Namun, banyak perusahaan yang belum siap menghadapi realitas bahwa dokumen fisik kini memiliki liabilitas tinggi.
TAG: