JAKARTA. Kepemilikan warga negara asing (WNA) atas properti di Indonesia masih menjadi polemik. Salah satu alasan WNA begitu diperjuangkan supaya bisa membeli properti adalah karena Indonesia terus merugi akibat warganya lebih memilih membeli properti di luar negeri. Sebaliknya, WNA tidak diizinkan untuk membeli properti di dalam negeri. Namun, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, tidak sependapat. Saat WNA diizinkan memiliki properti di Singapura, misalnya, harga properti menjadi tinggi. Karena warga mengeluhkan hal ini, pemerintah Singapura pun memberlakukan kebijakan untuk mengerem kepemilikan properti WNA. "Kita (WNI) memang bisa beli properti di luar. Di Singapura misalnya, syaratnya harus 20% warganya yang belum punya rumah," ujar Eddy usai acara berbuka puasa bersama anak yatim di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Belajar dari negara yang izinkan WNA beli properti
JAKARTA. Kepemilikan warga negara asing (WNA) atas properti di Indonesia masih menjadi polemik. Salah satu alasan WNA begitu diperjuangkan supaya bisa membeli properti adalah karena Indonesia terus merugi akibat warganya lebih memilih membeli properti di luar negeri. Sebaliknya, WNA tidak diizinkan untuk membeli properti di dalam negeri. Namun, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, tidak sependapat. Saat WNA diizinkan memiliki properti di Singapura, misalnya, harga properti menjadi tinggi. Karena warga mengeluhkan hal ini, pemerintah Singapura pun memberlakukan kebijakan untuk mengerem kepemilikan properti WNA. "Kita (WNI) memang bisa beli properti di luar. Di Singapura misalnya, syaratnya harus 20% warganya yang belum punya rumah," ujar Eddy usai acara berbuka puasa bersama anak yatim di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta, Jumat (10/7/2015).