Belajar dari Pakistan, Ini Risiko jika Pasar Saham RI Turun Kelas di MSCI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Jika Morgan Stanley Capital International (MSCI) benar-benar menurunkan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. 

Pengalaman bursa Pakistan pada 2008 bisa menjadi pelajaran penting. Tujuannya untuk mengukur risiko penurunan status pasar saham Indonesia dari kelompok emerging market menjadi frontier market. 

Menurut Analis Mirae Asset Sekuritas Muhammad Nurkholis Syafruddin, tekanan bertahap akibat arus dana keluar lebih mungkin terjadi di Indonesia dibandingkan kejatuhan tajam seperti yang dialami Pakistan.


Baca Juga: Wall Street Terbelah, Saham AI Melemah Tekan Nasdaq, Dow Jones Justru Cetak Kenaikan

Dalam riset Jumat (16/10/2026), Nurkholis menjelaskan bahwa Pakistan merupakan satu-satunya pasar yang dikeluarkan Morgan Stanley Capital International (MSCI) dari kelompok emerging market akibat tindakan otoritas pasar domestiknya sendiri.

Pada 27 Agustus 2008, Bursa Efek Karachi memberlakukan batas bawah harga saham yang melarang transaksi di bawah harga penutupan hari tersebut. Kebijakan itu membuat perdagangan membeku. Selanjutnya, pada 10 Desember 2008, MSCI mengumumkan Pakistan akan dikeluarkan dari kelompok emerging market efektif 31 Desember 2008.

Sebelum pengumuman tersebut, valuasi perbankan Pakistan sudah tertekan. Rasio harga saham terhadap nilai buku ke depan (forward price to book value/PB) sektor perbankan turun 39%-51% secara relatif terhadap MSCI Emerging Markets.

Tekanan berlanjut setelah batas bawah harga dicabut pada 12 Desember 2008. Valuasi forward PB indeks MSCI Pakistan merosot dari 1,70 kali menjadi 0,64 kali pada Januari 2009. Meski demikian, penurunan tersebut juga dipengaruhi krisis keuangan global yang berlangsung saat itu.

Pemulihan kemudian terjadi relatif cepat. Pakistan masuk ke kelompok frontier market pada Mei 2009, sementara valuasi forward PB-nya kembali mencapai 1,58 kali setahun setelah penghapusan status emerging market.

Secara keseluruhan, berdasarkan tiga preseden penurunan status pasar, valuasi perbankan bergerak dari relatif stabil hingga turun 46% dibandingkan pasar emerging market sejak pengumuman sampai tanggal efektif perubahan status. Penurunan terdalam terjadi di Pakistan, ketika pengumuman MSCI bertepatan dengan terbukanya tekanan jual yang sebelumnya tertahan akibat kebijakan batas bawah harga.

Meski demikian, Nurkholis mengatakan kondisi Indonesia saat ini berbeda. Sejak MSCI membekukan kenaikan faktor foreign inclusion factor (FIF) pada 27 Januari 2026, valuasi pasar saham Indonesia telah turun sekitar 19% secara relatif terhadap pasar emerging market.

Baca Juga: Intip Saham yang Banyak Diburu Asing Saat IHSG Ambruk 11,57% ke 5.185 di Akhir Pekan

Saat ini, pasar saham Indonesia diperdagangkan pada rasio forward price to earnings (PE) sebesar 8,5 kali dan forward PB 1,38 kali. Kedua rasio tersebut masing-masing berada 2,7 dan 2,1 standar deviasi di bawah rata-rata historis 20 tahun.

Menurut Nurkholis, selama saham masih dapat diperdagangkan secara bebas dan tidak terjadi krisis global, tekanan yang berlangsung bertahap akibat arus dana keluar lebih mungkin terjadi dibandingkan kejatuhan tajam seperti yang dialami Pakistan.

Perbandingan dengan negara lain juga perlu mempertimbangkan penyebab penurunan status pasar. Argentina pada November 2021 dan Nigeria pada Februari 2024 diturunkan statusnya karena investor menghadapi hambatan repatriasi modal. Sementara itu, Rusia dikeluarkan dari kelompok emerging market pada Maret 2022 di tengah sanksi yang menutup akses pasar.

Berbeda dari kasus-kasus tersebut, Mirae Asset Sekuritas memperkirakan investor di Indonesia masih dapat menjual saham melalui mekanisme pasar pada harga yang berlaku. Dengan demikian, risiko utama yang perlu dicermati adalah tekanan arus dana keluar dan penurunan valuasi, bukan pembekuan perdagangan seperti yang terjadi di Pakistan.

Mirae Asset Sekuritas menilai, pemulihan kepercayaan investor akan sangat bergantung pada penanganan akar persoalan yang menjadi perhatian MSCI. Dua langkah yang dinilai penting adalah pengumuman kasus manipulasi pasar yang disertai sanksi serta penerapan aturan minimum free float yang mengikat dengan tenggat waktu jelas sebelum 30 April 2027.

Nurkholis mengingatkan, pengetatan batas auto-rejection atau penghentian perdagangan berulang kali untuk menahan harga saham bukanlah solusi mendasar. Kebijakan semacam itu justru berisiko mengulangi kesalahan yang pernah mendorong Pakistan keluar dari kelompok emerging market.

Baca Juga: Kadin Minta MSCI Objektif Nilai Pasar Modal Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News