JAKARTA. Gadai emas adalah salah satu bisnis di perbankan syariah yang memancarkan pesonanya dalam beberapa tahun terakhir. Bisnis gadai emas mengacu ke fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tantang gadai atau rahn. MUI membolehkan pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn. Fatwa MUI ini masih bersifat umum. Misalnya, ada ketentuan bahwa penerima barang atau murtahin memiliki hak untuk menahan barang gadai (marhun) sampai semua utang pihak yang menyerahkan barang (rahin) dilunasi.
Belajar syariah yuk! Membedah gadai emas
JAKARTA. Gadai emas adalah salah satu bisnis di perbankan syariah yang memancarkan pesonanya dalam beberapa tahun terakhir. Bisnis gadai emas mengacu ke fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tantang gadai atau rahn. MUI membolehkan pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn. Fatwa MUI ini masih bersifat umum. Misalnya, ada ketentuan bahwa penerima barang atau murtahin memiliki hak untuk menahan barang gadai (marhun) sampai semua utang pihak yang menyerahkan barang (rahin) dilunasi.