KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM. Parlemen Belanda menyetujui rencana untuk menaikkan pajak perjalanan jet pribadi mulai tahun 2030. Aturan ini akan berlaku untuk pesawat dengan 19 kursi atau kurang. Mengutip Reuters, Kamis (27/1/2025), di bawah sistem baru ini, penumpang penerbangan hingga 2.000 km (1.243 mil) akan membayar 420 euro ($486). Penumpang yang menempuh jarak antara 2.000 dan 5.500 km akan dikenakan biaya 1.015 euro, dan perjalanan di atas jarak tersebut akan dikenakan biaya 2.100 euro. Saat ini, jet pribadi dikenakan pajak berdasarkan berat, sama seperti pesawat komersial, tetapi ini akan berubah pada tahun 2027 ketika semua pajak penerbangan beralih ke model berbasis jarak.
Belanda Akan Menaikkan Pajak Jet Pribadi, Berlaku Mulai 2030
KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM. Parlemen Belanda menyetujui rencana untuk menaikkan pajak perjalanan jet pribadi mulai tahun 2030. Aturan ini akan berlaku untuk pesawat dengan 19 kursi atau kurang. Mengutip Reuters, Kamis (27/1/2025), di bawah sistem baru ini, penumpang penerbangan hingga 2.000 km (1.243 mil) akan membayar 420 euro ($486). Penumpang yang menempuh jarak antara 2.000 dan 5.500 km akan dikenakan biaya 1.015 euro, dan perjalanan di atas jarak tersebut akan dikenakan biaya 2.100 euro. Saat ini, jet pribadi dikenakan pajak berdasarkan berat, sama seperti pesawat komersial, tetapi ini akan berubah pada tahun 2027 ketika semua pajak penerbangan beralih ke model berbasis jarak.