Belanda Batalkan Pembatasan Penerbangan Tahunan di Bandara Schiphol



KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM. Supreme Court of the Netherlands pada Rabu membatalkan keputusan pemerintah yang sebelumnya membatasi jumlah penerbangan di Amsterdam Airport Schiphol, salah satu bandara tersibuk di Eropa.

Pengadilan menyatakan kebijakan pemerintah tahun 2024 yang menetapkan batas 478.000 penerbangan per tahun sebagai upaya mengurangi polusi kebisingan tidak memiliki dasar alasan yang cukup kuat.

Pemerintah Belanda mengatakan putusan tersebut menegaskan perlunya regulasi baru yang saat ini sedang disusun untuk memperkuat dasar hukum kebijakan lalu lintas udara mereka.


Baca Juga: Austria Akan Ikut Mendukung Rencana Pelepasan Cadangan Minyak Global IEA

Kebijakan pembatasan penerbangan sebelumnya mendapat tantangan hukum dari maskapai penerbangan, yang menilai aturan itu terlalu ketat. Di sisi lain, aktivis iklim dan warga yang tinggal di sekitar bandara justru menuntut langkah yang lebih tegas untuk mengurangi kebisingan dan dampak lingkungan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan pemerintah tidak mempertimbangkan perbedaan tingkat kebisingan dari berbagai jenis pesawat, sehingga batasan umum terhadap jumlah penerbangan dinilai tidak tepat.

Selain itu, pengadilan juga menilai belum jelas apakah pembatasan jumlah penerbangan tersebut benar-benar akan menurunkan tingkat kebisingan seperti yang diharapkan.

Meski membatalkan batas total penerbangan tahunan, pengadilan tetap mengizinkan pengurangan jumlah penerbangan pada malam hari, karena tidak ada pihak yang mengajukan banding terhadap bagian kebijakan tersebut.

Bandara Schiphol sendiri merupakan salah satu pusat penerbangan utama di Eropa yang melayani ratusan ribu penerbangan setiap tahun serta menjadi hub penting bagi perjalanan internasional.