KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan pemegangnya mulai Senin (10/10/2022). "Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, dikutip Jumat (7/10/2022). Pemegang Paspor RI yang Akan ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kanim Kedubes Belanda menyarankan para pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan di bagian pengesahan agar meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi, atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Belanda, Belgia, dan Luksemburg Tolak Permohonan Visa Paspor RI Tanpa Tanda Tangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan pemegangnya mulai Senin (10/10/2022). "Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, dikutip Jumat (7/10/2022). Pemegang Paspor RI yang Akan ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kanim Kedubes Belanda menyarankan para pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan di bagian pengesahan agar meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi, atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.