JAKARTA. Pemerintah menerapkan dua sanksi bagi daerah yang tidak membelanjakan dananya. Selain konversi penyaluran dana dari transfer tunai ke Surat Berharga Negara (SBN), pemerintah juga akan mengurangi alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah yang minim serapan belanja. Dua saksi ini saling terkait dalam pelaksanaannya kepada daerah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penyaluran DAK akan didasarkan pada kinerja DAK tahun sebelumnya. Pemerintah daerah (pemda) wajib melaporkan laporan realisasi penyerapan DAK secara triwulan.
Belanja daerah rendah, DAK akan dikurangi
JAKARTA. Pemerintah menerapkan dua sanksi bagi daerah yang tidak membelanjakan dananya. Selain konversi penyaluran dana dari transfer tunai ke Surat Berharga Negara (SBN), pemerintah juga akan mengurangi alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah yang minim serapan belanja. Dua saksi ini saling terkait dalam pelaksanaannya kepada daerah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penyaluran DAK akan didasarkan pada kinerja DAK tahun sebelumnya. Pemerintah daerah (pemda) wajib melaporkan laporan realisasi penyerapan DAK secara triwulan.