KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman bagi pelanggan marketplace Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada, mulai 1 Desember 2020 harga barang yang Anda beli bakal lebih mahal 10% dari harga jual barang saat ini. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menunjuk ketiga perusahaan digital tersebut untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap barang yang dijual. Penunjukan Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada sebagai pemungut PPN sebagai tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada terdapat tujuh perusahaan digital lainnya yang wajib menerapkan PPN per 1 Desember 2020 antara lain PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Baca Juga: Tokopedia Gaet Pendanaan dari Google dan Temasek Senilai US$ 350 Juta “Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11).